TRANSINDONESIA.CO – Masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM yang biasa digunakan di dalam negeri yakni 5 tahun, sedangkan masa belaku SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.
Untuk mekanisme atau tata cara dan prosedur proses penerbitan SIM Internasional adalah:
1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu
2. Pemohon datang langsung ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi
3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli, dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli khusus WNA.
4. Melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik
5. Tunggu sebentar saja, SIM Internasional Anda sudah jadi dan siap digunakan untuk 188 negara.
Layanan Registrasi Online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, hubungi Korlantas Polri SIM International, Jalan MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Telepon: (021) 7989702. [mil]