Korlantas Polri Luncurkan SIM Internasional Online Berlaku 188 Negara
TRANSINDONESIA.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Online resmi launching di kantor Korlantas Polri, Jumat (28/2/2020).
SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.
Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Biaya SIM baru Rp 250 ribu.
Biaya perpanjangan SIM Rp 225 ribu.
Pembayaran bisa ditransfer melalui bank, mobile banking dan mesin ATM.
Berlaku di 188 negara. Dibeberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan. [nal]