Perobek dan Pembuang Al Qu’ran di Masjid Raya Kota Medan Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Diduga pelaku perobekan ayat suci Al Qu’ran dan membuangnya ke jalan, ditangkap petugas Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) pagi.

Tragisnya pelaku, Doni Irwan Malay (44) warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area ini beragama islam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddyzon Isir menjelaskan penangkapan pelaku berkat kerjasama dengan polsek dijajaran yakni Polsek Medan Kota.

Sebelum diamankan pelaku datang ke Masjid Raya Medan Jalan SM Raja, Medan Kota. Kemudian mengambil Al qur’an dari dalam lemari masjid. Diam diam pelaku masuk ke kamar mandi dan merobek selembar kitab suci umat islam itu dan merobeknya menjadi empat bagian.

Selanjutnya pelaku keluar meninggalkan masjid. Sambil berlari menyeberang jalan, pelaku membuang robekan Al qur’an tersebut.

Petugas yang mengetahui aksi pelaku langsung diringkus dan memboyongnya ke Mapolrestabes Medan bersama barang bukti robekan kitab suci Al qur’an.

“Pelaku dijerat pasal 156 tentang agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan masih kami dalami karena kami yakin pelaku bukan tunggal. Kami yakin ada kelompok kelompok tertentu yang akan mengganggu keamanan kota Medan khususnya Polri. Tidak ada ruang dan tempat bagi siapapun apa lagi isu yang dipakai pengrusakan dalam hal ini umat islam. Selama ini ada kedewasaan dari masyarakat yang tidak mudah terpancing,” terang Jhonny. [sur]

Share