Tujuh Mafia Tanah Beli Rumah Mewah Puluhan Miliar Pakai Notaris Palsu

TRANSINDONESIA.CO – Tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta dengan nilai puluhan miliar rupiah berhasil dibekuk Polda Metro Jaya.

Ketujuh tersangka Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza, ditangkap di kawasan Cinere, Bandung, Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Kota Tangerang, pada bulan Februari 2020.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Dedi Rusmanto adalah narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Nana mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Adapun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama Indra Husein pada akhir tahun 2019.

Dalam laporan yang dibuat oleh korban, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagungkan pada seorang rentenir. Awalnya, Indra Husein hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp70 miliar.

Diah kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.

“Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham. Di Sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan,” kata Nana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Korban yang diwakili rekannya bernama Lutfi pun ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan. Tanpa sepengatahuan Lutfi, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu.

Dedi pun mendapatkan upah senilai Rp30 juta karena telah menukar sertifikat rumah tersebut.

“Sertifikat yang asli disimpan (tersangka Dedi Rusmanto), kemudian (sertifikat) yang palsu diserahkan ke saudara Lutfi,” ungkap Nana.

Selanjutnya, sertifikat asli itu diserahkan kepada Dimas Okgi dan Ayu. Kemudian, keduanya bertemu dengan seorang rentenir untuk mengagungkan sertifikat rumah Indra.

Bahkan, Dimas dan Ayu membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. Keduanya mengagungkan sertifikat itu senilai Rp11 miliar.

“Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” ungkap Nana.

Korban baru sadar sertifikatnya telah diagungkan setelah ada pembeli yang berniat membeli rumahnya.

“Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu,” ujar Nana.

Menurut Nana, atas kasus penipuan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp85 miliar.

“Kerugian sekitar Rp85 miliar dengan rincian Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [mil]

Share