Mahkamah Internasional Kumpulkan Bukti dalam Kasus Rohingya
TRANSINDONESIA.CO – Tim penyelidik Mahkamah Internasional telah mulai mengumpulkan bukti-bukti atas kasus yang melibatkan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada warga Muslim-Rohingya, yang memaksa mereka melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh.
Dilansir VOAIndonesia, Rabu (5/2/2020), Direktur Jurisdiction, Complementary & Cooperation Division pada kantor tim jaksa Mahkamah Internasional, Phakiso Mochochoko, mengatakan tim penyelidik sedang berkunjung ke kamp-kamp pengungsi Rohingya untuk mengumpulkan bukti. Ia menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan lepas apakah Myanmar akan bekerjasama atau tidak.
Mochochoko mengatakan kepada wartawan di ibukota Bangladesh, Dhaka, hari Selasa (4/2/2020) bahwa pengadilan yang bermarkas di Den Haag akan mengejar kasus itu meskipun Myanmar tidak menandatangani Perjanjian Roma, yang menetapkan keberadaan Mahkamah Internasional, dan mendorong negara mayoritas Budha itu untuk bekerjasama.
Myanmar telah menyangkal melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida. [em/ii]