Dua Hari Tilang ETLE, Polda Metro Tindak 341 Pemotor
TRANSINDONESIA.CO – Selama dua hari diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah 341 sepeda motor ditilang.
“Dari tanggal 1 dan 2 Febuari kemarin, polisi melakukan tindakan pelanggaran ETLE bagi
341 sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat memantau langsung pemberlakuan tolang ETLE sepeda motor, di Simpang Jalan Sarinah – MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, pemotor yang ketahuan melanggar rata-rata menerobos jalur busway. Kemudian, kata Kombes Pol Yusuf, ada juga pemotor yang melanggar karena tidak menggunakan helm.
“Dari 341 itu, 171 (pelanggar) itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam (pelanggar) tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu,” ujarnya..
Selain di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan, polisi berencana memasang kamera E-TLE di sejumlah titik lain. Menurut Kombes Pol Yusuf, salah satunya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca.
“Jadi bertahap kita melakukan penambahan, kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kita pasang,” katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone. [mil/irs]