Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam Penjara 10 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan penyidik menetapkan Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyan Gitarja sebagai tersangka penipuan terhadap warga yang mau jadi pengikutnya dengan mengeluarkan iuran sampai dengan puluhan juta rupiah.
“Polisi sudah mengamankan keduanya mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Rycko dalam konferensi persnya, Rabu (15/1/2020).
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat tersebut diamankan polisi, Selasa (14/1/2020) malam.
“Kedua tersangka memalsukan dokumen-dokumen dan mengarang cerita untuk mengelabuhi masyarakat agar bersedia menjadi pengikutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rycko.[mfd]