Polisi Ringkus Tiga Perampok dan Menculik Dalam Mobil
TRANSINDONESIA.CO -Tiga perampok berinisial M (36), H (37) dan UH (35) alias Pesek diringkus polisi. Ketiganya diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/1/2020). Seorang pelaku J masih dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara menculik korban yang berada dalam mobil. Selanjutnya memeras korban.
“Kawanan perampok sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu memprofile korban. Mereka menculik korban yang telah diincar dari sekitar rumahnya atau tempat tinggalnya. Kemudian korban di bawa masuk ke dalam mobil, dan korban diperas atau diambil semua harta bendanya,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).
Menurut Yusri, pelaku mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan penyelidikan. “Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan, dan diancam akan ditembak jika tak mau,” katanya.
Dikatakannya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka M berperan sebagai otak atau inisiator aksi untuk melakukan pemerasan, H berperan sebagai driver atau supir, UH alias Pesek berperan memeriksa dan menggeledah tas korban. “Sedangkan J, pelaku yang buron, berperan turut mengancam korban,” ungkap Yusri.
Aksi terakhir mereka kata Yusri terjadi pada 9 November di Serpong, Tangerang Selatan. Korbannya adalah OJK, karyawan swasta yang tinggal di Serpong.
“Pada Sabtu malam, korban yang baru pulang kerja didatangi para pelaku sebanyak 4 orang. Korban dibawa masuk ke dalam mobil, diancam dan diperas,” kata Yusri.
Pelaku berhasil mengambil satu handphone dan dompet berisi uang Rp1,2 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” kata Yusri. [mil]