Polisi Buru Dua Pelaku Spesialis Pencuri Rumsong di Sunter

TRANSINDONESIA.CO – Polisi memburu dua daro tiga pelaku spesialis pencuri rumah kosong (rumsong), berinisial M (36) dan S (48).Sementara satu pelaku berhasil dibekuk yakni berinisial B (47) di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku menjalankan aksinya pada 15 Januari 2020, di Jalan Danau Sunter Selatan Blok E8 No. 21A, Jakarta Utara.

“Tersangka B (47) yang berperan mengawasi keadaan sekitar ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

Menurut Yusri modus yang dilakukan para tersangka adalah mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah mendapat sasarannya, ketiganya melakukan aksi pencurian sesuai perannya yang sudah ditentukan.

Trans Global

“Polisi masih mengejar dua pelaku M dan S yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing. M sebagai penentu target dan eksekutor, sedangkan S membantu tersangka M,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, kasus pencurian ini terungkap setelah salah satu warga yang curiga dengan kedatangan pelaku ke rumah tersebut. Merasa aksinya diketahui, ketiganya lalu melarikan diri dengan melompat pagar. Namun tersangka B berhasil ditangkap.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Supra Fit bernopol B-6064-UDV beserta kunci kontak, peralatan milik pelaku seperti kunci T dan L serta satu tang kawat dan sebuah gergaji.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 7 tahun,” ucap Yusri. [mil]

Share