Polda Papua Selamatkan Korupsi Dana Desa Rp5,6 M
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Papua melalui polres yang menangani kasus dugaan korupsi dana desa di enam kabupaten berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,6 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis (30/1/2020), mengatakan kasus yang ditangani sudah dinyatakan P-21 hingga siap dilanjutkan ke persidangan.
Dilansir Antara, enam polres yang menangani kasus dana desa ke tujuh polres yang menangani kasus dana desa, yakni Polres Jayapura dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp1,451 miliar, kemudian kasus dana desa yang ditangani Polres Jayapura dan Keerom bervariasi mulai dari Rp70 juta.
Sedangkan Polres Nabire berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp337 juta, Polres Merauke Rp1,82 miliar, Nabire Rp337, Asmat Rp1,262 miliar hingga seluruhnya yang bisa diselamatkan sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Kamal.
Dia mengakui, penanganan kasus dana desa di enam kabupaten itu sekitar tiga bulan dan dalam pengungkapannya dibantu Ditkrimsus Polda Papua.
Jumlah uang yang berhasil diselamatkan dari dana desa bisa saja bertambah, karena saat ini sedang dilakukan penyelidikan di tiga kabupaten yaitu Jayawijaya, Nduga dan Tolikara.
“Penyelidikan di tiga kabupaten masih dilakukan, sehingga belum diketahui berapa besar kerugian negara,” kata Kamal seraya menambahkan penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan LSM.[ant]