KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Setelah menjerat 50 tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14  tersangka baru  anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka turut menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho yang kini di tahan di Rutan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layari Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik

Trans Global

“Penyidik menetapkan 14 tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Sumut,” terang Ali.

Dalam waktu dekat KPK alan memanggil dan memeriksa ke 14 orang tersebut dengan sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut,  sebelumnya KPK sudah menetapkan 50 orang  sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari Gatot Pujo Nugroho mulai dari Rp300 juta-Rp 350 juta per orang.

Para tersangka menerima aliran dana dari Gatot sebagai sual untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dalam persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. [mic]

Share