Pelaku pencurian kenderaan bermotor di Islamic Center Kota Samarinda dibekuk Tim Macan Borneo Sat Reskrim Polresta Samarinda, Ahad (26/1/2020). [TRANSINDONESIA.CO/Istimewa]
TRANSINDONESIA.CO – Tim Macan Borneo Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pemuda pencuri kenderaan bermotor di Islamic Center, Ahad (26/02/2020).
Tim Macan Borneo dipimpin Kasat Reskrim Kompol Damus Asa menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (26/1/2020).
Peristiwa tersebut berawal saat korban Budi Setyawan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang sekitar pukul 15.00 WITA, kemudian korban masuk kedalam Masjid untuk beribadah. Setelah korban keluar dari Masjid sudah tidak mendapati lagi motornya di parkiran.
Berdasarkan laporan korban tim Macan Borneo berhasil mengamankan tersangka FB beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
“Tersangka FB disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (28/1/2020).[nan]
