TRANSINDONESIA.CO – Issue keamanan dan ketertiban merupakan bagian dari kekuatan dan ketahanan suatu bangsa. Dalam amanat konstitusi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Membangun kamtibmas merupakan bagian dari mencerdaskan bangsa dlm kehidupan sosial kemasyarakatan.
Suatu masyarakat untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. di dalam proses produktifitas ada hambatan gangguan yang dapat merusak bahkan mematikan produktifitas sehingga diperlukan aturan, hukum, nilai melindungi masyarakat yang berproduksi. Untuk menegakkan dan mengajak masyarakat mentaatinya diperlukan institusi untuk menangani salah satunya adalah polisi.
Polisi bertugas dan bertanggung jawab mewujudkan dan memelihara kamtibmas yang diatur pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia . Fungsi dan tugas pokok Polri adalah: melindungi, mengayomi, melayani,masyarakat dan menegakkan hukum.
Konteks kamtibmas dalam penyelenggaraan tugas Polri (pemolisian) berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah yang secara garis besar dapat dikategorikan pada komunitas dan lalu lintas. Model pemolisian yang kontemporer mengacu model community policing yang dalam penyelenggraan tugas Polri dikenal dengan Polmas.
Inti dari Polmas atau community policing adalah:
1. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan
2. Lebih mengutamakan pencegahan
3. Pemecahan masalah atau problem solving
4. Keberadaan polisi diterima dan didukung oleh masyarakat yang dilayaninya
5. Polisi mampu menjadi ikon kecepatan kedekatan dan persahabatan
6. Berorientasi pada upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman.
Point 1 – 6 itulah yang menjadi tujuan kamtibmas. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemolisian untuk mencapai tujuan kamtibmas. 6 hal tersebut di atas sebagai bagian index Kamtibmas.
Dalam mewujudkan kamtibmas di jalan raya, kepolisian mengimplementasikan pemolisiannya untuk mencapai tujuan road safety:
1. mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar karena merupakan urat nadi kehidupan.
2. meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
3. membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa
4. memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatif dan mudah diakses karena lalu lintas sebagai refleksi tingkat modernitas.
Di dalam upaya mewujudkan atau mencapai tujuan road safety tersebut di atas salah satunya adalah penanganan kendaraan dan pengemudi yang dikenal dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi (regident ranmor dan SIM).
Fungsi kepolisian menangani Regident Ranmor dan SIM adalah untuk mencapai tujuan kamtibmas dengan:
1. Memberikan jaminan keabsahan asal usul kendaraan dan kepemilikan kendaraan sebagai wujud perlindungan aset kepemilikan warga masyarakat.
2. Memberikan jaminan legitimasi pengoperasionalan karena mengoperasionalkan kendaraan bermotor dapat merusak dan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain.
3. Memberikan jaminan legitimasi kompetensi karena mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan raya dapat menjadi korban atau pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas dirinya maupun orang lain.
4. Untuk forensik kepolisian karena kendaraan bermotor juga digunakan sebagai alat atau bagian dari kejahatan.
5. Sebagai bagian dr fungsi kontrol dan proses penegakkan hukum secara manual semi elektronik maupun elektronik.
6. Sebagai pelayanan kepolisian (pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan)
Fungsi kepolisian dalam menangani fungsi registrasi dan identifikasi (regident) ranmor dan SIM di era digital dikembangkan dalam road safety policing sebagai model implementasi electronic policing pada fungsi lalu lintas untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas sehingga terbangun sistem-sistem pencegahan perlindungan pengayoman dan pelayanan sehingga dapat terbangun budaya tertib dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Polisi dalam pemolisianya juga mengacu pada sistem politik demokrasi:
1. Mewujudkan dan menyelenggarakan supremasi hukum yaitu secara konstitusi dan undang-undang tidak ada masalah atau tidak bertentangan karena merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang berkaitan.
2. Mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM
3. Transparan dan akuntabel
4. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat
5. Adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan kepolisian.
[Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana – Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]