Kapolri Lanjutkan Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid III. Satgas Anti Mafia Bola Jilid I dan II sudah berhasil membongkar pengaturan skor sekaligus menyeret tersangka ke pengadilan.

“Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas Jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capaian selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta melanjutkan Jilid III,” ungkap Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo yang juga menjabat Karo Provost Polri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Menurut Hendro, tugas Jilid III akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 stadion di seluruh Indonesia.

Pantauan Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.

Dikatakan Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan ke depan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor. Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[irs/mil]

Share