Empat Remaja Kurir Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Bali
TRANSINDONESIA.CO – Empat remaja menjadi kurir ekstasi dan sabu diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali,
Keempat remaja tersebut berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16). Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka ini menyiapkan kemasan pembungkus narkoba, sebagai kurir ditugaskan untuk menempel dan dia yang membungkus narkoba dan ditempel-tempel di tiang di pot,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.
“Penanganan kasus ini akan dipercepat karena para tersangka masih anak-anak,” kata Ruddi.[oki]