Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal Bogor

TRANSINDONESIA.CO –  Penambangan liar di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut-sebut pemerintah sebagai salah satu penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Bogor,  menangkap dua bos tambang emas liar.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, dua pelaku yang ditangkap di Desa Banyuresmi, Cigudeg pada Rabu (8/1/2020) lalu, MAR (24) dan ATA (33), adalah seorang pengusaha tambang emas ilegal. Pelaku disebut AKBP Joni, memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan emasnya sendiri.

“Dari hasil tambang tersebut dapat berupa batu-batuan diolah menggunakan sianida atau merkuri, memisahkan antara batu-batuannya dengan emas tadi. Setelah emas jadi, baru dijual kepada pengepul. Dari pengepul baru dijual ke toko-toko,” kata AKBP Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020).

AKBP Joni menambahkan, polisi telah menyegel 4 lubang tambang milik kedua pelaku. Dari usaha tambang ini, MAR dan ATA disebut AKBP Joni bisa menghasilkan 100-150 karung beban per harinya.

“Karena satu karung ini kalau isinya batu-batuan yang besar, itu bisa dibayar Rp 1-2 juta tergantung kualitas isi emasnya. Kalau misalnya setiap hari rata-rata mereka bisa bekerja sampai 100 karung, maka kurang lebih Rp 100-200 juta (keuntungan),” ungkap AKBP Joni.

AKBP Joni pun menyebut, pelaku memperkerjakan banyak orang ketika melakukan tambang liar. Pelaku pun, sudah menjalankan aksi ini selama 2 tahun.

AKBP Joni mengatakan, para pekerja tambang emas ilegal ini hanya dijadikan saksi. AKBP Joni mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan pertambangan liar.

“Jadi untuk pemodal dan pengolahan kita tangkap supaya tidak dapat memberikan bantuan atau gaji kepada masyarakat yang melakukan tambang di atas,” ungkap AKBP Joni.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 80 karung beban diduga mengandung emas, 70 gelundungan, 5 mesin penggerak, 5 poli, 2 tabung gas berukuran 50 kg, 2 tabung gas ukuran 3 kg, 2 perangkat alat gembosan, 1 timbangan, 1 bundel kwitansi jual beli emas, 1/2 karung kowi, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[mic/red]

Share