Salam Lalu Lintas Aman Selamat Tertib Lancar

TRANSINDONESIA.CO –  Oleh: Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana

Yang terhormat, bapak/ibu/saudara pengusaha angkutan umum dan sahabat sahabat semuanya, pada saat Hari Raya atau liburan kita semua berbahagia merayakannya dan juga akan berwisata.

Tatkala menggunakan kendaraan pribadi atau menggunakan angkutan umum maupun angkutan sewa pribadi, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan antara lain :
1. bagi pengusaha angkutan umum untuk:
‌a. Mentaati standar keselamatan operasional kendaraan (seperti Keur, membayar pajak, cek bengkel atas bodi, ac, ban, rem, transmisi maupun emisi gas buang dsb)
‌b. Melakukan pengawasan dengan baik dan benar atas : pengemudi dan krunya, pengawas lapangan, back up darurat dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
‌c. Menerapkan SOP perusahaan dengan baik dan benar seperti: pengemudi memiliki SIM sesuai dengan peruntukkannya, mengecek kesehatan dan kesiapannya sebelum berangkat, melakukan komunikasi secara berka, dsb.
‌d. Ikut bertanggung jawab atas keselamatan keamanan dan kenyamanan penumpang
2. Bagi pengemudi kendaraan agar:
‌a. Siap berlalu lintas (siap fisik (sehat jasmani dan rohani),  siap administrasi (SIM, STNK, buku keur, dsb), mengecek kesiapan kendaraan dan siap mematuhi aturan berlalu lintas
‌b. Mengutamakan keselamatan
‌c. Peduli akan keamanan dan kenyamanan penumpang
‌d. Tidak ugal ugalan atau kebut kebutan di jalan raya
‌e. Tidak minum minuman keras atau narkoba
‌f. Menggunakan jalur atau rute yang sudah menjadi trayek atau tidak menggunakan jalur yang bukan peruntukkannya.
3. Bagi warga masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum atau menyewa agar memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kredibilitas perusahaan angkutan umum
b. Melihat kondisi kendaraannya, melihat pengemudinya, dan sebagainya
b. Tidak memaksakan diri apabila sudah melampaui kapasitas muatan.
c. Bagi yang menyewa untuk jumlah besar meminta pernyataan dari perusahaan bahwa kendaraanya layak operasional dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan
d. Jangan sebatas murah namun mengesampingkan standar keselamatan
e. Mengingatkan bagi pengemudi yang ugal ugalan
f. Melaporkam kepada perusahaan atau pihak yang berwajib apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan.

Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan untuk Kemanusiaan

[Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]

Share