Puas Hakimi Perampas HP Hingga Babak Belur, Warga Serahkan Pelaku ke Polsek Limo
TRANSINDONESIA.CO – Rampok handphone anak SMP, dua pelaku babak belur dihakimi massa setelah tertangkap di Jalan Rawa Kalong , Grogol, Limo, Kota Depok, Rabu (25/12/2019) malam.
Kapolsek Limo, Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan dua pelaku berusia 20 tahunan itu merampas handphone pelajar sekitar pukul 20.00.
“Pukul 23.00 dilaporkan ke Polsek Limo. Dua penjambret diserahkan ke polisi dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuh,” kata Silaen
Kedua pelaku yang diserahkan warga ke Polsek Limo setelah babak belur itu kini masih diperiksa polisi dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan diancam hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
Dikatakan Silaen, kedua pelaku berboncengan motor melihat anak 14 tahun beralan kaki. Mereka langsung merampas HP dalam genggaman murid SMP itu.
“Korban spontan berteriak maling lalu massa mengejar. Pelaku ditangkap setelah motornya oleng. Keduanya langsung diamuk massa,” terang Silaen. [MIC]