Ibu Tiga Anak Diringkus Seludupkan Sabu ke Rutan Depok
TRANSINDONESIA.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (53), mencoba menyelundupkan sabu ke Rutan Kelas 2 B Depok, Jawa Barat, mengaku dipaksa oleh anaknya. Akibat perbuatannya tersebut, ibu tiga anak itu diringkus petugas.
NR mengaku ada paksaan dari anaknya sendiri untuk mengantarkan sabu seberat 1,90 gram, untuk diberikan ke putra bungsunya R (20) yang ada di dalam rutan sebagai warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Depok.
“Tadi saya tidak mau mengantarkan karena dipaksa sama anak saya yang nomor dua setelah membeli sabu dari seseorang, dan disuruh anter ke dalam lapas untuk adiknya yang sedang menjalankan masa tahanan kasus pencurian motor,” ungkapnya.
NR mengatakan setelah pisah cerai dari suami tahun 2013 silam, hidupnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga panggilan.
“Untuk dapat bertahan hidup setelah ditinggal cerai sama suami, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bantu mengurus pekerjaan rumah tangga tetangga. Itu jika ada panggilan dapat uang jika tidak, di rumah saja,” katanya.
Kapolresta Depok AKBP Azis menambahkan keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu ke dalam Rutan oleh pengunjung berkat kesigapan anggota Narkoba dan Sipil Rutan yang jeli mencurigai seseorang.
“Pelaku NR ini kita tahan di Rutan khusus wanita di Polsek Beji, dengan barang bukti sabu seberat 1,90 gram sudah disita petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana diatas 10 tahun,” ujar Kapolres. [MIC]