Polres Trenggalek Tangkap. Dua Perempuan Culik Bayi Tetangga

TRANSINDONESIA.CO – Polisi menetapkan dua tersangka DIN dan Wulan dalam kasus penculikan bayi di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan,  Trenggalek,Jawa Timur. Keduanya merupakan tetangga korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dua tersangka penculik bayi adalah DN (16), warga Dusun Buret, Desa Buluagung dan Wulandari, warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.

“DN ini adalah tetangga korban, rumahnya di belakang rumah korban berjarak 50 meter. Sedangkan Wulan dulunya juga tetangga korban tapi sekarang tinggal di Ngares bersama suaminya,” kata AKBP Calvijn, Kamis (5/11/2019).

Sebelum menetapkan dua tersangka, polisi sempat mengamankan tiga orang. Namun dari hasil pemeriksaan hanya mengarah pada DN dan Wulan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bayi MSA yang berusia kurang satu bulan, alat komunikasi, serta daging.

Calvijn menyatakan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan Wulan merupakan inisiator yang menyuruh DN melakukan aksi penculikan.

“Aksi itu dilakukan pada subuh, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci karena ditinggal nenek korban ke musala,” kata Calvijn.

Selanjutnya korban bergegas menuju ke kamar dan menculik MSA yang tengah tertidur pulas bersama kedua orang tuanya. Selanjutnya pelaku kabur melalui belakang rumah dan membawa bayi itu ke Ngares dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu Wulan sudah menunggu di dekat rumah tersangka DN dengan sepeda motor dan kemudian mereka berdua membawa bayi MSA ke Ngares,” ujar Calvijn.[PMJ]

Share