Polda Metro Ringkus Komplotan Penjual Rumah Syariah Fiktif di Jabar dan Lampung

TRANSINDONESIA.CO – Komplotan penipuan ratusan nasabah yang ditawarkan pembangunan perumahan Syariah diringkus polisi. Empat pelaku yang ditangkap berhasil mengumpulkan dana Rp23 miliar milik 270 calon pembeli rumah Syariah yang tersebar dibeberapa lokasi di Jawa Barat dan Lampung.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol  Gatot Pramono Eddy mengungkapkan kasus penipuan ini terjadi sejak 2015 hingga 2019. Pelaku berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.

“Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang,” kata Irjen Gatot dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019)

Menurut Jenderal bintang dua ini, modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

“Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolda menyatakan, untuk lebih meyakinkan korbannya, para tersangka membuat sejumlah rumah contoh. Properti yang ditawarkan tersangka untuk wilayah Jawa Barat, mulai dari Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

“Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban. Tanggal 7 dan 8 November ini berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini,” kata Kapolda.

Empat tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah pelaku yang berperan sebagai otak penipuan.

“Sekarang pelaku ini kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya tersangka Ade dan 3 lainnya sebagai marketing,” ujarnya Gatot.

Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU lantaran ada sejumlah perumahan yang diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.

“Kasus ini terus didalami, kalau memang ada yang lain yang terlibat akan terus kita kembangankan,” ucap Kapolda.[MIL]

Share