Anggota DPRD Jabar Sebut Ridwan Kamil Tabrak Aturan
TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Nur Supriyanto, MM, menilai kebijakan strategis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berkeadilan dan cenderung menabrak aturan yang ada.
“Ketidak adilan nyata terlihat dibantuan kabupaten/kota. Bayangkan Kabupaten Tasikmalaya mendapat bantuan gubernur Rp744 miliar, sedangkan Kota Depok hanya Rp70 miliar. Padahal dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan Kota Depok penyumbang PAD Provinsi lebih besar dibanding Kabupaten Tasikmalaya,” kata Nur Supriyanto kepada Transindonesia.co, Rabu (27/11/2019).
Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Jabar, seperti revitalisasi lapangan di Kabupaten Karawang senilai miliaran rupiah.
“Padahal lapangan itu aset milik kabupaten/kota. Jika memang program itu menurut gubernur urgent dan strategi dan berpihak dengan masyarakat, maka pos anggarannya diserahkan ke Kabupaten Karawang sebagai bantuan keuangan, bukan dikerjakan sendiri oleh Pemprov Jabar,” kata Nur Supriyanto.
Lebih lanjut politisi partai PKS ini menyatakan, contoh lain yang disebut proyek strategis adalah revitalisasi Situ Rawa Kalong, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang bukan milik Pemprov Jabar.
“Situ Rawa Kalong itu milik Pemerintah Pusat, yang tadinya 15 hektare kini hanya tinggal 8,25 hektare. Tapi oleh Pemprov Jabar melakukan pekerjaan revitalisasi itu bahkan tak tanggung tanggung dengan menggelontorkan dana Rp81 miliar untuk mengerjakan yang bukan kewenangan Pemprov Jabar,” ungkap Nur Supriyanto yang pada Senin (4/11/2019) lalu, turut melakukan peninjauan ke Situ Rawa Kalong bersama Pimpinan dan Anggota Komisi IV (Bidang Pembangunan) DPRD Jabar.
Selain itu, Komisi IV DPRD Jabar yang melakukan kunjungan lapangan ke proyek revitalisasi Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019), ada beberapa temuan yang dinilai tidak sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono, meminta proyek revitalisasi Kalimalang harus sesuai KUA dan
PPAS karena ada temuan di antaranya ialah perpindahan proyek dari sisi utara ke sisi
selatan.
“Kita akan melihat dokumen KUA-PPAS terkait perpindahan proyek revitalisasi ini apakah sesuai atau dirubah secara sepihak,” kata Imam saat melakukan kunjungan lapangan Komisi IV ke proyek revitalisasi Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).
Selain itu, Komisi IV menyoroti progres proyek ini yang baru berjalan 12 persen, sementara deadline tinggal sebulan lagi.
Komisi IV akan menindak tegas apabila proyek ini mengalami keterlambatan dari deadline yang sudah disepakati.
Anggaran Posyandu
Nur Supriyanto juga mengkritisi anggaran Posyandu yang sekarang ini masuk dalam dana desa.
“Dulu anggaran Posyandu langsung dikelola oleh kader Posyandu, sekarang hanya anggaran operasional Posyandu yang masuk dalam dana desa,” ungkapnya.
Hal ini lanjut Nur Supriyanto yang pada Pilkada Kota Bekasi 2018 lalu sebagai calon Wali Kota Bekasi mempertanyakan anggaran Posyandu di kelurahan yang tidak memiliki anggaran seperti dana desa.
“Pertanyaannya, bagaimana dengan Posyandu yang ada di kelurahan yang tidak memiliki dana desa?,” ujarnya.[SFN]