Sekuter Listrik dan Isu Road Safety
TRANSINDONESIA.CO – Berbicara Road safety akan berbicara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Isu di bidang road safety semakin lama semakin kompleks dan semua berkaitan dengan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas.
Saat ini PBB mencanangkan salah satu penanganan road safety dapat dikategorikan dalam: 1. Penggunaan helm, 2. Penggunaan seat belt, 3. Penggunaan miras dan narkoba saat berkendara, 4. Pelanggaran batas kecepatan, 5. Anak-anak posisi selamat dalam kendaraan juga anak-anak di bawah umur yang menggunakan KBM, 6. Penggunaan HP saat berkendara, dan 7. Melawan arus atau menyalahi aturan atau berlalu lintas tidak sesuai dengan peruntukkannya.
PBB sekarang ini tidak lagi melihat sebagai accident melainkan crash. Tatkala berbicara crash maka unsur kecepatan menjadi bagian mendasar dalam road safety.
Berkaitan dengan isu sekuter listrik yang menjamur di mana mana bahkan sudah ada korban fatal akibat penggunaan sekuter listrik di jalan raya.
Sejalan dengan konsep PBB berkaitan dengan crash maka kecepatan menjadi unsur utama untuk menunjukkan jarak tempuh dan waktu tempuh yang ideal. Maslah kecelakaan lalulintas dengan korban fatal salahsatu unsurnya adalah kecepatan.
Pengaturan dan pembatasan kecepatan atau pengawasan terhadap kecepatan sering kali terabaikan bahkan hampir-hampir tidak dijadikan core pada penegakkan hukum atau pada literasi dan sosialisasi road safety .
Berkaitan dengan sekuter listrik kembali hendaknya kita melihat fungsi regident kendaraan bermotor sebagai legitimasi kepemilikan pengoperasional dan fungsi penegakkan hukum. Di sinilah semestinya kita kembali ke konsep road safety yang terfokus pada kecepatan.
Kecepatan menjadi tidak terkendali tatkala tidak diimbangi dengan: 1. Infrastruktur yang mamadai, 2. Kompetensi pengemudi, 3. Sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi secara holistik, 4. Kendaraan yang laik jalan untuk kecepatan tinggi, 5 Penegakkan hukum yang profesional.
Setidaknya 5 point tersebut dijabarkan dan diimplementasikan pada masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pemantauan kecepatan akan ribet atau kurang maksimal jika masih dengan cara-cara konvensional, parsial dan manual.
Berlalu lintas baik jalan tol maupun jalan arteri dalam kota maupun luar kota tatkala kecepatan minimal maupun maksimal di langgar maka akan berdampak pada kemacetan (trouble spot maupun black spot).
Tatkala skuter listrik kecepatan mencapai 30 km per jam maka penggunaannya di jalan raya wajib mentaati aturan-aturan yang berkaitan dengan road safety penggunaan kendaraan bermotor seperti penggunaan helm terdasar dan wajib memiliki SIM melewati lajur di sebelah kiri. Karena kecepatan 30 km perjam ini dapat mematikan.
Demikian halnya penanganan kendaraan listrik lainnya tidak lagi semata mata berbasis pada mesin atau CC melainkan berbasis pada kecepatan karena akan berdampak pada masalah road safety.
Penanganan kecepatan secara komprehensif merupakan solusi pencapaian tujuan road safety.
Sekuter listrik merupakan masalah serius yang harus ditangani secara komprehensif tidak semata-mata menjadi urusan polisi melainkan perlu ada pengaturan dari pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media dan pemangku kepentingan lainnya.
Setidaknya di bidang: regulasi, keprofesionalan, pengendarannya, asuransi dan sistem pengaturan yang integrated di bidang regiden yang terkait dengan penegakkan hukum.
Sekuter listrik sudah mulai menjamur, tentu akan diikuti kendaraan-kenderaan listrik lainnya.
Bagaimana grand strategi penanganannya, regulasinya, dan keprofesionalan aparatur dlm menanganinya. Ini wajib ditemukan sebagai solusinya.***
[Chryshnanda DL]