Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin (berdiri tengah) bersama KBRI KL, Aliansi, dan pengacara sesaat setelah pembebasan mereka.[TRANSINDONESIA.CO/KBRIKL]
TRANSINDONESIA.CO – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melepas dua WNI atasnama Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari di Kantor Polisi Cheras karena tidak ada bukti-bukti yang melibatkan keduanya terkait tuduhan yang ada.
Sementara rekan mereka AS masih ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
KBRI KL dan Aliansi Supporter Indonesia di Malaysia terus memantau penanganan kasus ini sejak awal hingga dibebaskannya mereka berdua.
Koordinasi terus dilakukan dengan pihak penyidik dari PDRM hingga akhirnya mereka berdua dibebaskan. Rencananya keduanya akan kembali ke Indonesia hari ini, Senin (25/11/2019).
Terkait AS, KBRI KL dan Aliansi Supporter akan terus memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
Penahanan WNI terkait kasus pengeroyokan terhadap 2 orang WNI di Bukit Bintang pada 18 November 2019, dan Kasus penahanan 3 orang WNI di Stadion Bukir Djalil pada 19 November 2019.[KLM]
