Pengguna Skuter Listrik Nakal Dikenakan Sanksi
TRANSINDONESIA.CO – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan untuk sementara skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, dan dengan izin penanggungjawab wilayah tersebut.
“Jadi hanya di kawasan tertentu dan sudah mendapatkan izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mall di Bandara, atau di tempat-tempat lain,” ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Aturan tersebut, kata Yusuf, berlaku hingga ada regulasi resmi terkait penggunaan skuter listrik. Pasalnya hingga saat ini pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta masih mengkaji aturan penggunaan skuter listrik.
“Artinya ke depan penggunaan skuter itu seperti apa, masih tahap pengkajian. Kami juga menunggu regulasi yang dibuat pemerintah,” jelasnya.
Yusuf menegaskan, akan ada tindakan kepada pengguna skuter listrik di jalan raya. Penindakan dapat dalam bentuk teguran atau tilang, sesuai Undang-undang yang ada.
“Pertama represif non yudisial, maksudnya adalah kita tegur mereka, kita suruh balik, kita suruh kembali. Lalu tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan tegas, misalnya tilang dan sebagainya,” paparnya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penggunaan skuter listrik nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Saat ini Pergub tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
Nantinya skuter listrik akan dikategorikan dalam alat transportasi perorangan. Oleh karena itu, skuter listrik wajib dilengkapi alat keselamatan diri, seperti lampu dan helm.
“Untuk kecepatan, design yang kami sepakati smntara adalah 15 kilo meter perjam maksimal. Dan usia pengguna itu minimal 17 tahun, sebagaimana UU nomor 22 tahun 2009, bahwa pada usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapatkan SIM C,” kata Syafrin. [MIL]