PMJ Musnahkan 34 Kapsul Berisi Heroin

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya (PMJ) musnahkan barang haram narkoba jenis heroin yang diseludupkan dalam kapsul sebanyak 34 butir dengan berat 356 gram. Pemusnahan dilakukan depan halaman Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, (21/11/2019).

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan tes terlebih dahulu di lakukan, untuk memastikan apa jenis dari barang haram yang bakal dimusnahkan pihaknya.

“Kita coba tes sampel kapsul diduga heroin ini. Ini warnanya berubah jadi ungu. Artinya ini positif narkotika jenis heroin atau putau,” kata petugas Labfor, Rita di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (21/11/2019).

Kanit I Subdit I Ditresnarkoba PMJ Kompol Dokmaralus Marpaung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, adalah hasil pengungkapan pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan tersangka kurir Lindra Wijaya bin Mamin.

“Jadi yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 34 kapsul dengan total 356 gram. Ini hasil ungkap kasus tanggal 9 oktober dengan tersangka Lindra Wijaya bin Maheng,” kata Kompol Marpaung.

Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka lain, yang menyuruh tersangka Lindra untuk mengangkut barang bukti di salah satu swalayan di Jakarta Utara tersebut.

“Tersangka kurir cuma ambil di salah satu swalayan di Kapuk Muara Pluit. Dia hanya diperintahkan orang. Untuk ambil barang itu. Yang telp dia pake privat number. Infonya katanya kemungkinan orang luar negeri. Sedang kita buru,” ujarnya. [ISH]

Share