Pemprov NTT Minta Kewenangan Kirim Langsung TKI ke Luar Negeri
TRANSINDONESIA.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terima masukan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait wewenang (Pemprov) untuk bisa bekerjasama secara langsung dengan negara lain dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri yang selama ini hanya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Tadi sempat dijelaskan oleh Kaka Gubernur II (Wakil gubernur) NTT bahwa selama ini pengiriman TKI hanya boleh dilakukan pemerintah pusat melalui PJTKI, namun ketika ada masalah yang menyangkut TKI pasti hal itu dibebankan ke Pemprov tempat asal TKI tersebut,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kupang, NTT, Senin (18/11/2019).
Padahal Pemprov dan Pemda juga memiliki tugas yang sama menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya. “Nah ini yang diminta oleh Pemrov NTT agar ada payung hukum agar Pemrov bisa bekerja sama dengan pihak luar negeri secara langsung dalam kerjasama TKI,” tambahnya.
Diakui Willy, sejatinya pengiriman TKI ke luar negeri tidak hanya membuka lapangan kerja bagi masyarakat, namun juga harus memberikan benefit atau manfaat bagi daerah setempat. Tentu dengan batasan-batasan tertentu. Pihaknya juga mengapresiasi batasan-batasan yang diusulkan oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi terkait pengiriman TKI.
Diantaranya, usulan mengenai masa kerja TKI di luar negeri hanya selama tiga tahun dengan gaji atau upah yang sudah disepakati bersama. Pembayaran gaji TKI hanya diberikan seperempatnya, sementara sisanya ditabungkan. Ketika masa kerja TKI tersebut telah selesai, maka TKI tersebut harus kembali mengabdi ke daerah tempat asalnya dengan membawa tabungan hasil mereka bekerja.
Wagub NTT, Josef Nae Soi mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan pihak luar negeri, di mana akan mengirimkan 3000 TKI terampil atau berkeahlian khusus, terutama di bidang kelapa sawit. Namun masa kerja TKI tersebut hanya dibatasi selama tiga tahun dengan rincian gaji atau upah yang telah disepakati bersama.
Gaji tersebut hanya akan diberikan kepada TKI tersebut setiap bulannya sebesar seperempat dari gaji utuhnya. Sementara selebihnya ditabungkan ke bank dengan rekening atas nama TKI itu sendiri, dan akan diberikan sekembalinya ke NTT. Josef berharap agar Pemprov juga diberikan wewenang dalam menciptakan lapangan kerja di dalam maupun di luar negeri.[NAY]