Pembobolan BRI Kendal Rp1,9 M, Kejati Jateng Tetapkan Dua Tersangka
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dugaan pembobolan BRI cabang Kabupaten Kendal dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis (7/11/2019), mengatakan dua tersangka masing-masing berasal dari internal BRI serta pihak swasta.
Diwartakan Antara, penyidik menetapkan Analis Mikro BRI cabang Kendal berinisial YY sebagai tersangka.
Serta tersangka lain berinisial S yang merupakan pihak penyedia persyaratan fiktif untuk pengajuan kredit.
“Ada sekitar 45 kredit fiktif yang diajukan melalui tersangka S ini,” katanya.
Besaran kredit yang dicairkan, lanjut dia, bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Adapun sejumlah pihak yang dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit fiktif itu diberi imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
“Uang hasil pinjaman fiktif itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya. [ANT]