Polda Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp2,6 miliar.

Tersangka nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Sedangkan tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar.

“Tersangka sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain,” kata Gafur kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. Belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dengan kasus sebelumnya atau tidak.

“Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar.

Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W.

Kemudian W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[ISH]

Share
Leave a comment