Paripurna DPR Sepakat Idham Aziz Kapolri
TRANSINDONESIA.CO – Rapat Paripurna DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz sebagai kepala Kepolisian Indonesia, setelah dia menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (30/10/2019).
“Perkenankan saya menanyakan, apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dapat disetujui?,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Lalu sebanyak 361 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Aziz di posisi itu. Jika semuanya lancar, dia akan segera secara definitif akan menggantikan Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian yang sudah menjadi menteri dalam negeri.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Kepolisian Indonesia yang dimulai sejak Rabu pagi (30/10/2019), dengan acara mengunjungi rumah Aziz untuk melihat kehidupan sehari-hari calon termasuk dukungan keluarga dan kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Setelah itu menurut dia, dilakukan uji kelayakan untuk mendengarkan penyampaian visi misi dan menilai kompetensi serta kesungguhan terhadap calon kepala Kepolisian Indonesia itu.
“Lalu Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan, dan secara aklamasi seluruh fraksi menyetujui untuk mengangkat Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri,” katanya.
Ia mengatakan, Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi seorang calon merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi kepala Kepolisian Indonesia
Atas dasar itu menurut dia, Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat calon kepala Kepolisian Indonesia yang diusulkan Presiden Joko Widodo, dengan harapan calon kepala Kepolisian Indonesia terpilih sungguh-sungguh dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Kepolisian Indonesia.
“Kami harap calon Kapolri terpilih meningkatkan wibawa Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” katanya.
Sumber : Antara