Sosialisasi Sertifikasi Insinyur Profesional

TRANSINDONESIA.CO – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar seminar Sosialisasi Profesi Insinyur, Jumat (11/10/2019), diajang pameran Refrigrasi dan HVAC di JIEXPO Kemayoran Jakarta. PII sebagai mitra pemerintah dalam penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Insinyur Nasional untuk Menyokong Pembangunan Negeri

Hadir sebagai pembicara adalah Ir Bramantyo dari PII. Ir Bramantyo menjelaskan bahwa mulai tahun 1993 dunia pendidikan Indonesia tidak lagi menerbitkan ijazah Insinyur, tetapi menjadi sarjana teknik. Sementara saat ini bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik. Sama seperti sertifikat dokter yang diperlukan dalam kegiatan profesi.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Peraturan antara lain menetapkan soal Insinyur asing dan Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki surat tanda registrasi.

Presiden pada 12 April 2019 telah menandatangani PP Nomor 25 / 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.

Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

“Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan,” bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

“Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama.

“Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

“Gelar Insinyur profesional di Indonesia setara dengan Insinyur negara-negara Asean” lanjut Bramantyo. [RIS]

Share