Mantan Artis Lenong Ngaku Kecanduan Ganja
TRANSINDONESIA.CO – Tersangka RU, mantan artis Lenong yang ditangkap dikosannya daerah Bintaro, Jakarta Selatan, mengaku kecanduan mengkonsumsi narkoba jenis ganja selama satu tahun terakhir ini.
RU mengakui mengenal ganja sejak 1 tahun terakhir dan berterimakasih atas penangkapan polisi.
“Jujur, saya mengenal ganja sudah 1 tahun dan menyesal atas penyalahgunaan narkotika ini. Ketika ditangkap saya bersama teman wanita,” kata RU saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan hasil interogasi RU mengaku memperoleh ganja tersebut dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp950 ribu.
“Dari tersangka RU diamankan barang bukti ganja seberat 89,83 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/9/2019).
“Tersangka RU membeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan melalui telepon aplikasi Whatsapp kepada RR seharga Rp950 ribu,” lanjut Kombes Argo..
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[MIL]