Road Safety Is Zero Accident
TRANSINDONESIA.CO – Beberapa catatan penting tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai berikut:
SIM merupakan suatu previledge atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang untuk memgendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki pengetahuan akan hukum peraturan dan ketentuan-ketentuan berlalu lintas, memiliki kompetensi dan ketrampilan berkendara serta memiliki kepekaan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
Dari konsep tersebut beberapa point pokok dapat ditunjukkan bahwa SIM merupakan legitimasi kompetensi yang bermakna SIM merupakan bukti dari sistem uji.
Fungsi SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakkan hukum dan sistem pelayanan prima.
Forensik kepolisian yang bermakna bahwa pada sistem SIM merupakan sistem data karena pelaku kejahatan dapat menggunakan atau menggunakan kendaraan bermotor dan kejahatan juga melalui atau dengan memggunakan lalu lintas.
Fungsi kontrol atau penegakkan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem traffic attitude record (TAR).
TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR mencatat pelanggaran yang dilakukan penggendara untuk pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi dikenakan 1 point.
Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point
Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakan dikenakan 5 point.
TAR akan berkaitan dengan de merit point sistem atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM:
1. Tanpa uji
Untuk para pemilik SIM yang selama masa kepemilikkan SIM tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalaupun melanggar poinya tidak lebih dari 12 point.
2. Uji ulang
Untuk para pemilik SIM yang selama masa berlaku SIMnya pernah terlibat kecelakaan (menjadi tersangka) atau pelanggaranya lebh dari 12 point.
3. Cabut sementara
Berdasar dari keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabok, kebut-kebutan, dan sebagainya.
4. Cabut seumur hidup
Demgan keputusan pengadilan bagi para pemilik SIM apabila melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan. **
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana