12 Pelajar dan 24 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRANSINDONESIA.CO – Usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 24-25 September lalu di sekitar Gedung DPR, polisi mencatat ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa.
Diwartakan Republika.co.id, berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada tanggal tersebut polisi mengamankan sebanyak 105 mahasiswa. Rinciannya, 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA.12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Tidak hanya itu, pada 25-26 September, polisi kembali mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan 24 mahasiswa dan 12 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap fasilitas umum.
“Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka), seperti menyerang petugas, pengerusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran,” kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Dia menyebut, hingga kini, para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sementara, para pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun telah dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
“Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas,” ungkap Suyudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil pada tanggal 24-25 September. Aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh antara massa pendemo dengan aparat keamanan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan.
Demo tersebut digelar untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).[ROL]