Produsen Edarkan Mi Boraks dan Formalin di Jabodetabek dan Jabar Diringkus Bareskrim

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri menangkap tiga orang produsen mi berformalin dan boraks yang diedarkan di wilayah Jabodetabek, Sukabumi, dan Cianjur, Jawa Barat,

“Para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam adonan mi. Tujuannya agar mi kenya,” kata Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budiono di Bareskrim Polri, Senin (16/9/2019).

Pelaku lanjut Agung menjual hasil produksinya ke Jabodetabek, Cianjur, Sukabumi. Tiga tersangka yang ditangkap di tiga lokasi pada Kamis (5/9/2019).

Penangkapan pertama di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamiang, Sukabumi.

Lokasi penangkapan kedua di Kampung Cikolotok, Sukamulya, Karang Tengah, dan terakhir di Kampung Cijendil, Cugenang, Cianjur.

“Ketiganya tidak saling kenal. Bukan satu jaringan. Kami melakukan penyelidikan di dua wilayah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Agung.

Diterangkan Agung, penangkapan pertama tersangka berinisial M (57), kedua tersangka berinisial AS (53), dan di lokasi ketiga tersangka berinisial RH (39).

“Ketiganya merupakan penanggung jawab di pabrik rumahan mi itu,” imbuh Kombes Pol Agung.

Kombes Pol Agung menjelaskan para pelaku mampu memproduksi 5-7 ton mi per hari.

Para tersangka memproduksi mie perhari berkisan 5-7 ton dengan omzet Rp50 – Rp100 juta per bulan.

Polisi berhasil menyita 85 bal mi berformalin siap edar, setara 3,5 ton.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.[MIL]

Share