Bos Narkoba Jaringan Malaysia Pengendali 12 Pengedar Diburu Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Jaringan penyeludupan narkoba internasional dari Malaysia pasok sabu dan ekstasi serta bahan baku ekstasi ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar polisi yang meringkus 12 tersangka.
“12 tersangka jaringan narkoba internasional berhasil dibongkar sebelum barkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan di Jakarta dan Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Terciduknya 12 tersangka tersebut merupakan laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2019, akan ada transaksi narkoba yang sudah sering dilakukan di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.
Pada saat transaksi di apartemen tersebut, Mr. X bos narkoba yang mengendalikan 12 pengedar narkoba masih buronan. “Antara pengedar satu dengan yang lain tidak saling kenal. Pengendalinya Mr. X yang masih dalam pengejaran,” ungkap Argo.
Argo mengatakan pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HW, F dan S. Ketiganya ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jakarta Utara, 31 Juli 2019 pukul 18.30 WIB.
“Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba suruhan Mr. X. Meskipun begitu, ketiga tersangka tidak mengenal satu sama lain,” ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi kembali melakukan penyelidikan dan menciduk satu pengedar lainnya, yakni RA. Ia diringkus oleh polisi di lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2019. “Dari tersangka RA berhasil disita barang bukti satu bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram,” terangnya.
Kamis, 8 Agustus 2019, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan E alias Ganden dan AY. Keduanya ditangkap di parkir motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sama seperti empat tersangka sebelumnya, E dan AY juga merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh Mr. X.
Dari penangkapan E dan AY, polisi menyita satu bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisikan sabu seberat 1 kilogram.
Berselang satu bulan kemudian, polisi mengamankan tersangka H di parkir mobil Alfamart, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penangakapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam plastik masing-masing berisi sabu seberat 585 gram, dan delapan plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 835 butir.
“H mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka R. Kita masih memburu R, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas.
Sementara itu lima tersangka lainnya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Rawa Bebek, Jakarta Utara, pada 8 September 2019.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[MIC]