TRANSINDONESIA.CO – Road safety policing adalah model pemolisian pada fungsi lalu lintas untuk mencapai tujuan road safety.
Tujuan road safety sejalan dengan amanat UU lalu lintas Angkutan Jalan, amanat PBB yang teruang dalam Rencana Umum Keselamatan Nasional (RRUNK) untuk:
1. Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yg aman selamat terrib dan lancar,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang road safety.
Pameran Road safety policing dilakukan untuk:
1. Menginspirasi
2. Menginformasikan sesuatu yg baik dan benar
3. Mendorong para pemirsanya peduli akan keselamatan bagi dirinya dan orang lain dlm berlalu lintas
4. Mengcounter issue yg negatif atau hoax
5. Menunjukkan solusi
6. Menghibur
Beberapa item yang dipamerkan antara lain:
1. prestasi
2. visi atau pemikiran yang jauh ke depan
3. Sistem pelayanan publik yang mencakup pelayanan: keamamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan
4. inovasi-inovasi yang menunjukkan tingkat modernitas dan pelayanan prima kepolisian
5. Inisiatif anti korupsi
6. Reformasi birokrasi
7. Grand strategi
8. Supremasi hukum
9. Quick response time
10. It for Road Safety
TMC, SSC, ERI, SDC, INTAN, TAR, DMPS, ETLE, Smart Managenet, Ciber Cops
11. Kejadian-kejadian menonjol dan solusinya
12. Pembangunan SDM sebagai Polantas yang promoter
13. Kerjamasa lintas sektoral
14. Program program kemitraan Polantas
15. Hasil riset dan produk-produk ilmiah lainya
16. Data-data lalu lintas dalam infografis
17. Produk-produk tertulis, dan sebagainya
Materi pameran dapat diambil dari berbagai sumber yang divisualkan dalam bentuk film, poster, buku, leaflet, peragaan, dan lainnya.
Program-program pendukung lainnya dapat disertakan seperti dialog, wawancara, work shop, seminar, FGD, serta lainnya.
Kesemua itu merupakan situasi yang dinamis dapat dikembangkan dengan menggunakan kerarifan lokal.[CDL]