Makna dan Fungsi SIM Kaitannya dengan TAR serta DMPS

TRANSINDONESIA.CO – Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan previledge atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang untuk memgendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki pengetahuan akan hukum peraturan dan ketentuan-ketentuan berlalu lintas, memiliki kompetensi dan ketrampilan berkendara serta memiliki kepekaan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya  maupun orang lain.

Dari konsep tersebut beberapa point pokok dapat ditunjukkan bahwa SIM merupakan legitimasi kompetensi yang bermakna, SIM merupakan bukti dari sistem uji.

Fungsi SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakkan hukum, dan sistem pelayanan prima.

Forensik kepolisian yang bermakna bahwa pada sistem SIM merupakan sistem data karena pelaku kejahatan dapat menggunakan atau menggunakan kendaraan bermotor dan kejahatan juga melalui atau dengan memggunakan lalu lintas.

Fungsi kontrol atau penegakkan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pad asistem traffic attitude record (TAR).

TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR mencatat pelanggaran yang dilakukan penggendara untuk pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi dikenakan 1 point.

Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point, pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakan dikenakan 5 point.

TAR akan berkaitan dengan de merit point sistem (DMPS) yaitu, sistem perpanjangan SIM;

  1. Tanpa Uji; Untuk para pemilik SIM yang selama masa kepemilikkan SIM tidak terlibat kecelakaan atau tidk amelakukan pelanggaran lalu lintas. Kalaupun melanggar tidak lebih dari 12 point.
  2. Uji Ulang; Untuk para pemilik SIM yang selama masa berlaku SIM nya pernah terlibat kecelakaan (menjadi tersangka) atau pelanggarannya lebh dar 12 point
  3. Cabut Sementara; Berdasar dari keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabok, kebut-kebutan, dan sebagainya.
  4. Cabut Seumur Hidup; Demgan keputusan pengadilan bagi para pemilik SIM apabila melakukan tabrak lari atau karena tabrak lari.[CDL]

 

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment