KPK Periksa Terpidana Telusuri Aliran Uang Suap Meikarta
TRANSINDONESIA.CO – Aliran uang kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat tengah ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu KPK juga mendalami soal proses perizinan Meikarta. Febri mengatakan terdapat persinggungan dalam tahapan proses perizinan antara pihak Meikarta dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat
“Penyidik mendalami aliran dana dari terpidana kasus suap Meikarta mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa untuk mendalami keterangan saksi terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi di BKPRD Jawa Barat dan aliran uang terkait perkara,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih, Rabu (28/8/2019).
Sebelum meminta keterangan Neneng Rahmi, KPK mememriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), Selasa (27/8/2019), yang juga untuk mendalami soal proses pengurusan RDTR.
“Proses penerbitan RDTR-nya jadi rencana detail tata ruangnya karena memang ada kondisi di sana tidak memungkinkan sebenarnya peruntukan atau aturan tata ruang yang ada itu bisa memfasilitasi seluruh rencana yang disusun oleh pihak Meikarta tersebut atau penyelenggara Meikarta,” ungkap Febri.[ZEI]