Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) yang merupakan orag dekat Nyoman, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Penetapan tersangka terhadap keenam orang itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan selama dua hari, pada Rabu 7 Agustus 2019 hingga Kamis 8 Agustus 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam operasi senyap tim mengamankan 13 orang di Jakarta.

“Tim mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan selama dua hari,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Agus mengatakan, pada Rabu, 7 Agustus 2019, tim mengamankan Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Elviyanto (ELV), Zulfikar (ZFK), Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), Made Ayu (MAY), WSN, dan MAT selaku sopir.

Kemudian pada Kamis, 8 Agustus 2019 tim mengamankan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan Sekretaris Money Changer Indocev Ulfa (ULF).

Agus mengatakan, awalnya tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Agus mengatakan, setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan Elviyanto, Mirawati, MAT, Made Ayu, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu,” kata Agus.

Kemudian secara paralel, tim mengamankan Doddy, Afung, dan Lalan Sukma pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat. Dari Doddy, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2.1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev.

“Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK (Zulfikar) swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat,” kata Agus.

Setelah itu, Kamis, 8 Agustus 2019 pada dini hari pukul 02.41 WIB, tim mengamankan Syafiq di kediamannya di Jagakarsa. Kemudian, tim membawa Syafiq untuk mengantar ke rumah Nino dan menangkapnya.

“Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan INY (Nyoman) Anggota DPR RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali,” kata Agus.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ulfa di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nyoman meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

 

Sumber : Merdeka.com

Share