KPK Periksa Dua Terpidana Sebagai Saksi Sekda Jabar
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).
Selain Jamal, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa.
Neneng Rahmi dan Jamaludin sendiri sudah berstatus terpidana dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Iwa dan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Iwan diduga menerima duit senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi untuk memuluskan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
RDTR ini sendiri menjadi bagian penting dalam pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, Bartholomeus Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SAH/arh)
Sumber: CNN Indonesia