Komisi Pemberantasan Korupsi.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Dari empat tersangka, tiga tersangka yang ditangani KPK yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Leni Marlena (LM); Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Juli Amar Ma’ruf (JAM) dan Rahardjo Pratjihno (RP) sebagai Direktur Utama PT CMI Teknologi.
Sedangkan Bambang Udoyo (BU) selaku PPK Bakamla RI sudah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
“Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tersangka LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, tersangka JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan tersangka RJP selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi / PT CMIT (rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Atas dugaan tersebut, tersangka LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga secara bersama-sama dengan BU melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun BU dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk tersangka lainnya, KPK menyangkakan RJP melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“KPK menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara. Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara berakibat melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Alexander.[ETO]







