OTT Kepri, KPK Amankan 6 Orang dan 6.000 Dolar Singapura

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Lembaga antirasuah ini juga mengamankan uang sebesar 6.000 ribu dolar Singapura.

Dikutip dari CNN Indonesia, keenam orang itu berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pegawai Negeri Sipil, hingga pihak swasta.

“Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, Kadis (Kepala Dinas), Kabid (Kepala Dinas), PNS dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jakarta, Rabu (10/7).

Febri mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan uang senilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp62 juta.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri, diamankan uang 6.000 dolar Singapura,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kepulauan Riau. Hal itu dikonfirmasi oleh juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7).

“Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri,” kata Febri melalui pesan singkat.

Febri mengatakan ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.{CNN]

Share