Buronan Umar Ritonga Digiring ke Kantor KPK
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memboyong tersangka Umar Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar diboyong ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 25 Juli 2019.
Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.
Pagi tadi, KPK menangkap Umar Ritonga di kediamannya di Labuanbatu, Sumut. Pantauan Vivanews, Umar digiring petugas ke kantor KPK pada Kamis malam, tanpa tangan diborgol.
Ditanyai awak media, Umar yang masih mengenakan rompi cokelat tak menggubris, dan langsung masuk kantor antirasuah itu.
Dituturkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam proses penangkapan Umar ini, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar. KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif tersebut.
“UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Febri.
Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tidak kunjung menyerahkan diri meski berulang kali diultimatum Lembaga Antikorupsi. KPK berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum.
“KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi,” imbuh Febri.[VIVA]