Dirut PD Pasar Bermartabat Tersangka Korupsi Rp2,5 M

TRANSINDONESIA.CO – Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Bandung, Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Ini masalah korupsi aset deposito yang di BUMD PD Pasar, diduga disalahgunakan oknum AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar,” kata Kajari Kota Bandung, Rudy Irmawan di Bandung, Senin (22/7/2019).

Menurut Rudy, tersangka AS diduga telah melancarkan aksi tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2017. Pihaknya kini telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan. “Penyidikan kita mulai pada bulan Juni terhadap tindak pidana tersebut,” terangnya.

AS diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Status tersangka AS ditetapkan berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019 Kejari Kota Bandung. AS dikenakan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun Rudy mengatakan pihaknya masih melakukan proses pemanggilan AS. “Kita akan lakukan lagi pendalaman kasus ini, baik terhadap saksi maupun tersangka,” ujarnya.[GHJ]

Share