Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Masuk Rutan KPK

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018, untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis (18/7/2019).

:Hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Empat tersangka yang ditahan, tiga angggota DPRD Jambi 2014-2019 yakni, Muhammadiyah (M) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Effendi Hatta (EH) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zainal Abidin (ZA) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Seorang dari unsur swasta yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (18/7/2019).

“Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut,” ungkap Febri.

Dalam pengusutan kasus tersebut, , KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.

Ke 13 tersangka yaitu, tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.[ANT/MIC]

Share