Krisis Kesehatan dan Korupsi di Asmat

 

 

Usman Hamid.[NET]

TRANSINDONESIA.CO – Krisis kesehatan bukan baru pertama kali terjadi di Papua dan wilayah Asmat dengan dampak terparah dibandingkan kabupaten lain yang mengalami krisis serupa. Sejak September 2017 hingga Januari 2018, wabah campak dan gizi buruk telah menelan 73 korban jiwa yang terdiri dari anak-anak dan balita di Asmat. Sejak November 2015 sampai Januari 2016 epidemi pertussis (batuk rejan) menelan 54 korban jiwa di Nduga, Papua.

Sedangkan, Januari hingga Februari 2017, sebanyak 93 korban meninggal karena  diare, infeksi, dan disentri di Dogiyai dan Deiyai. Malnutrisi yang menelan 98 korban jiwa selama tahun 2017 di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Banyak balita yang terkena hernia, tumor, dan jamur kulit. Jenis penyakit-penyakit ini semestinya mudah ditanggulangi, namun klaim sebagian pihak bahwa dana otonomi di tingkat kabupaten dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 80 persen patut dipertanyakan.

Krisis kesehatan di Asmat mengejutkan publik akibat sorotan nasional dan internasional. Investigasi salah satu majalah nasional mengidentifikasi sekitar 652 anak menderita campak, 223 anak menderita gizi buruk, dan 11 anak terkena komplikasi campak. Setidaknya ada 72 anak yang meninggal dunia karena penyakit itu.

Menurut Kimberley Brownlee dalam buku Philosophical Foundations of Human Rights, faktor yang menentukan dalam pemenuhan hak atas kesehatan adalah ketersediaan fasilitas dan standar kesehatan yang layak. Kabupaten Asmat hanya memiliki satu rumah sakit, satu rumah bersalin, 13 puskesmas, dan 161 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Selain keterbatasan fasilitas layanan kesehatan, diakui betapa sulit menghadirkan tenaga ahli medis maupun tenaga kesehatan.  Kepala Kampung As Victor Paya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat memiliki anggaran yang cukup untuk mendatangkan tenaga medis. Di sisi lain, para petugas Puskesmas Pembantu dikabarkan tak diupah layak.

Faktor lain juga terkait dengan akses atau fasilitas terbatas, yaitu kondisi geografis dan beratnya perjalanan untuk menjangkau Asmat. Untuk mencapai Asmat, harus menggunakan perahu dengan sewa yang mahal. Minimnya fasilitas transportasi juga membuat wilayah Asmat kian sulit dijangkau. Hal itu menyulitkan misi pengiriman tim medis dan tenaga kesehatan ke Asmat pada Januari 2018 yang mencoba mengatasi kekurangan vaksin, pengobatan, dan bantuan makanan yang hanya bisa diakses dengan perahu mesin cepat.

Masalah yang terjadi di Asmat bisa terurai dengan pemenuhan hak atas kesehatan yang terdiri dari tiga faktor, yakni  standar kesehatan yang layak, ketersediaan sumber pangan dan tempat tinggal hingga determinan politik dari tingkat keamanan, diskriminasi, serta kekerasan yang memengaruhi pemenuhan hak atas kesehatan. Bagian ini mengajukan sebuah determinan politik penting, di luar ketiga faktor tersebut yang turut memengaruhi pemenuhan hak atas kesehatan, namun terabaikan oleh penjelasan Brownlee. Determinan politik itu adalah korupsi. Korupsi dan kerentanan penyimpangan anggaran publik adalah faktor yang amat sangat menentukan pemenuhan hak atas kesehatan.

Perlu digambarkan sekilas bahwa di bawah bendera otonomi, Papua memiliki porsi anggaran besar, yaitu 15 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Papua memiliki anggaran yang cukup. Karena selain menerima dana Otsus dari APBN dan APBD, Papua juga menerima anggaran kementerian/lembaga yang biasa disebut “dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Tampaknya sulit disangkal kemungkinan adanya masalah serius berupa penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Hal itu setidaknya terindikasi dari dua faktor. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan hukum pemerintah terhadap ketentuan yang telah berlaku. Kedua, terdapat dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran publik oleh pejabat pemerintah Kabupaten Asmat.

Organisasi non pemerintah Pemantau Dana Subsidi Indonesia (Pedas) wilayah Asmat melaporkan empat dinas yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ke KPK. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Pendidikan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena terindikasi dari banyaknya proyek pembangunan yang tidak ditenderkan, melainkan melalui penunjukan langsung dengan alasan darurat. Berdasarkan hasil investigasi Pedas sejak tahun 2006, dugaan korupsi oleh hampir semua kantor dinas mencapai ratusan miliar rupiah.

Kesimpulannya, problem korupsi di Papua benar-benar kompleks dan nyaris selalu menimbulkan keraguan akan terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan bersih dari praktik KKN yang dalam agenda reformasi hendak dihapuskan karena berlangsung tanpa koreksi yang signifikan. Lebih jauh, korupsi juga berdampak negatif pada upaya memastikan kemampuan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan di Papua.

[Usman Hamid – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia]

 

Sumber : kpk.go.id

Share