Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama, Galih Ginanjar serta pasangan suami-isteri Rey Utami dan Pablo Benua.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Ketiga tersangka yang ditahan, Galih Ginanjar serta pasangan suami-isteri Rey Utami dan Pablo Benua.
“Tiga tersangka sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung Kabid Humas, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan,” katanya.
Ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan,.“Kita cek, tes urine juga,” ungkap Kombes Argo.
Ketiga tersangka dilaporkan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pasangan youtuber Rey Utami-Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019. Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7/2019). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7/2019). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/7/2019) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.[MIL]





