Dua WN Malaysia Perampok Toko Emas di Banten Ditangkap di Negaranya Belum Bisa Dibawa ke Indonesia
TRANSINDONESIA.CO – Dua perampok Warga Negara Malaysia yang menggasak emas dari Toko Permata di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diringkus di negaranya.
Namun, kedua rampok WN Malaysia, Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskhandar (24), belum dapat diboyong Polda Banten ke Banten.
Keduanya berhasil menggasak 1,6 kilogram emas senilai Rp1,5 miliar itu ditangkap di Malaysia oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Kota Tangerang dan Subdit Jatanras Polda Banten bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.
Kedua gembong perampok lintas negara ini memiliki catatan kriminalitas di negara asalnya, hingga belum dapat dibawa untuk diadili di pengadilan Indonesia.
“Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia yaitu melakukan perampokan SPBU di daerah Kualalumpur dan Pahang pada 2 Juli,” ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Kedua rampok tersebut juga diketauhi terjerat kasus perampokan di Malaysia. Keduanya terlebih dahulu akan menghadapi hukuman di negaranya.
Penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang hanya akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan hakim Malaysia.
“Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Dan kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga terbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap interpol saat bepergian ke luar negeri,” kata Sabilul Alif.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza wama putih, tahun 2017 Nopol : B 2069 UFO, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.
Seperti diketahui, sebelum melakukan perampokan di Toko Emas Permata pada Sabtu,15 Juni 2019 di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dua warga negara Malaysia ini melakukan aksi serupa di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Jumat (14/6/2019).
Dari tempat pengisian bahan bakar ini, pelaku berhasil menggondol tas berisikan uang hasil penjualan bahan bakar sebesar Rp4.693.000, dari tangan petugas SPBU. Kedua pelaku melakukan perampokan dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban.
Setelah mendapatkan laporan, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung bersama personilnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Hasil penyelidikan diketahui jika kendaraan Avanza putih tersebut milik warga Jakarta Utara yang dirental warga Malaysia.
Tim kemudian pada 28 Juni 2019, melakukan pengecekan ke pihak Imigrasi terkait data record paspor tersebut, dan mendapati bahwa pelaku sudah kembali ke Malaysia pada 15 Juni 2019 sekira jam 18.00 WIB.
Pada tanggal 2 Juli 2019, tim berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia, membuahkan hasil. Dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan terkait perampokan dua SPBU di Maran Malaysia oleh kepolisian Maran Pahang Malaysia.[MIN]