Sita Dolar dari OTT Kepri, KPK Duga Bukan Penerimaan Pertama

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang senilai 6.000 dolar Singapura yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau bukan merupakan penerimaan pertama.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

“Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar 6.000 dolar Singapura ya diduga ini bukan penerimaan pertama,” kata Febri.

Dikutip dari CNN Indonesia, diketahui juga OTT di Kepulauan Riau terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Febri mengatakan KPK bakal mengidentifikasi aliran uang terkait OTT ini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami periksa kami klarifikasi di Polres, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat,” jelasnya.

Ia menyatakan status para pihak yang terjaring OTT akan ditentukan besok. Sesuai dengan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

“Jadi dari enam orang itu, sampai dengan malam ini belum diputuskan, nanti kalau penyidikan berapa orang yang jadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi, itu mungkin besok baru bisa kami sampaikan melalui konferensi pers,” terangnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalan operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Setidaknya ada enam orang yang diamankan dari operasi senyap itu.Keenam orang itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pegawai Negeri Sipil, hingga pihak swasta.

Febri mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp62 juta.[CNN]

Share